Perppu Cipta Kerja akan melindungi para pekerja dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Penyebabnya karena ada berbagai persyaratan sebelum ia dipecat dan tidak bisa sembarangan dirumahkan, apalagi tanpa pesangon. Perppu Cipta Kerja terbukti pro pekerja dan tidak merugikan masyarakat Indonesia.
Sejak awal pandemi makin banyak pekerja yang dirumahkan dengan alasan perusahaan merugi, atau jika terpaksa maka gajinya harus dipotong hingga setengahnya. Hal ini akan memicu banyaknya pengangguran. Padahal pengangguran akan membuat berbagai masalah di Indonesia, sehingga pemerintah berusaha agar jumlahnya tidak makin membludak.
Salah satu cara untuk mencegah bertambahnya jumlah pengangguran adalah dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Dalam Perppu ini ada aturan khusus untuk merumahkan pekerja. Ada banyak syarat dan ketentuan sebelum seorang pegawai di-PHK dan aturan ini akan melindungi para pegawai dari ancaman pemecatan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menekankan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dilakukan atas persetujuan pengusaha dan pekerja, tidak boleh secara sepihak, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri menjelaskan ketentuan tersebut telah tercatat dalam Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja. PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja dan ia memberikan persetujuan atas PHK tersebut.
Sementara itu, dalam hal pekerja telah diberitahu keputusan PHK dan menolaknya, penyelesaian PHK wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau Serikat Pekerja. Jika dalam praktiknya menggunakan perundingan bipartit tidak kunjung mendapatkan titik terang, maka wajib melakukan penyelesaian melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Dalam artian, pengusaha tidak bisa seenaknya melakukan PHK karena ada langkah-langkahnya. Jika pegawai tidak terima maka harus melalui tahap perundingan, dan ia dilindungi oleh Serikat Pekerja. Perppu Cipta Kerja membela para pekerja dan menjauhkan mereka dari resiko pemecatan.
Dalam Pasal 153 Ayat 1 Perppu Cipta Kerja disebutkan bahwabagi pengusaha memecat atau memutus hubungan kerjanya (PHK) karyawan karena 10 alasan.