Tuntut Hak Diangkat PNS, Ratusan Guru Honorer Aksi Di Depan Gedung DPR

- Kamis, 9 Maret 2023 | 18:42 WIB
Ratusan Guru Honorer Kabupaten Klaten melakukan aksi unjukrasa menuntut pengangkatan sebagai PNS di depan Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta (Sidik Purwoko)
Ratusan Guru Honorer Kabupaten Klaten melakukan aksi unjukrasa menuntut pengangkatan sebagai PNS di depan Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta (Sidik Purwoko)

Betawipos, Jakarta - Ratusan guru honorer dan tenaga kependidikan asal Kabupaten Klaten menggelar aksi unjukrasa di depan Gedung DPR RI, Kamis (9/3/2023) hari ini. Massa yang mengatasnamakan Forum Guru Tenaga Honorer K2 Kabupaten Klaten itu agar anggota dewan memperhatikan status mereka yang tak kunjung diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Koordinator Aksi Lapangan, Aryani Susilawati mengatakan, awalnya mereka telah dinyatakan lulus sebagai CPNS sejak 2013 lalu. Sayangnya, setelah dinyatakan lulus tidak serta merta langsung diangkat sebagai PNS. Sampai-sampai, beberapa kali para tenaga pengajar dan guru honorer ini menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Melindungi Pekerja dari Ancaman PHK

Setelah mengikuti proses hukum di PTUN DIY, PTTUN Surabaya, hingga putusan kasasi di Mahkamah Agung pada 2017 memutuskan jika para guru honorer memang telah lulus sebagai CPNS.

“Alasan tidak dijalankan ini apa ya? Enggak ada jawaban, cuman lepas gitu aja, lempar sana, lempar sini,” ungkap Aryani kepada wartawan termasuk Betawipos.

Dirinya menyebut, sudah mengabdi selama 23 tahun sebagai guru honorer di salah satu SD Negeri Kabupaten Klaten. Mulai dari hanya digaji Rp 20 ribu hingga kini gajinya sebesar Rp 300 ribu per bulan dirasa tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Baca Juga: Pemerintah Optimal Tanggulangi Kebakaran Depo Pertamina di Plumpang

“Itu pun dirapel hingga 4 bulan menunggu dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Coba bayangkan, cukup enggak? Kami punya keluarga," paparnya.

Pihaknya berharap, DPR dan pemerintah memperhatikan aspirasi yang dibawanya jauh-jauh dari Klaten ke Jakarta.

"Kami ingin menuntut keadilan supaya pemerintah pertama Pak Joko Widodo selaku presiden, Tolong... Tolong sekali lagi untuk menugaskan instansi terkait seperti BKN Menpan untuk menerbitkan NIP kami supaya kami menjadi CPNS," katanya memelas.

Baca Juga: BIN Dukung Kemajuan SDM Papua Melalui PMI dan PYCH

Namun Aryani menolak jika mereka dijadikan P3K dengan alasan sudah mempunyai putusan MA berkekuatan hukum. Hanya saja putusan MA itu tidak dilaksanakan sampai saat ini tanpa tahu alasannya. Sementara kedatangannya ke DPR dengan harapan bisa menyampaikan persoalan mereka.

"Kami ingin sekali mengadukan nasib kami ini karena ke mana lagi? Mereka sebagai wakil kami harapan kami dengan kami melakukan audiensi mereka tahu bahwa di Klaten itu ada kasus seperti ini," terangnya.

Baca Juga: Gedung PYCH Siap Diresmikan

Aryani semakin sedih saat anaknya harus putus sekolah karena tidak ada biaya lagi untuk melanjutkan pendidikannya.

Halaman:

Editor: Sidik Purwoko

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gugatan PN Jakpus Tak Pengaruhi TahapanPemilu 2024

Kamis, 23 Maret 2023 | 14:04 WIB

Aksi KST Memicu Keresahan Rakyat Papua

Kamis, 23 Maret 2023 | 13:57 WIB
X