Gugatan yang dilayangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pihak KPU untuk menunda Pemilu sama sekali tidak mempengaruhi seluruh proses dan tahapan pesta demokrasi tersebut. Pasalnya, pihak KPU terus patuh kepada hukum dan konstitusi yang memang berlaku dan telah disepakati bersama.
Memasuki tahun politik seperti sekarang ini, yang mana penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia memang tinggal dalam hitungan bulan saja, sehingga bisa dikatakan memang rakyat Indonesia akan segera menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) yang memangdiberlangsungkan setiap 5 (lima) tahun sekali.
Maka, dengan adanya jangka waktu yang tinggal sedikit lagi tersebut, tentunya hingar-bingar politik pun diperkirakan akan menjadi jauh semakin ketat. Pasalnya, tidak bisadipungkiri bahwa memang proses pemilu adalah hal yang sangat penting lantaran jika Indonesia tidak menyelenggarakan Pemilu, maka sebuah negara tidak akan dapat dikatakan sebagai sebuah negara yang menganut demokrasi.
Bagaimana tidak, pasalnya apabila sebuah negara ingin dikatakan menganut sistem demokrasi, maka justru dalam proses adanya pergantian kepemimpinan atau kekuasaan, masyarakat harus terlibat secara langsung untuk menentukan siapa yang akan memimpin mereka selanjutnya.
Sistem demokrasi sendiri merupakan sebuah sistem yang mencerminkan adanya mekanisme politik yang dianggap mampu untuk menjamin adanya suatu pemerintahan yang sangat tanggap terhadap bagaimana keinginan dari warga negaranya sendiri.
Dengan adanya Pemilu, maka akan mampu memberikan fasilitas untuk terjadinya sirkulasielit, baik itu antara elit satu dengan lainnya, termasuk juga adanya pergantian dari kelas elityang lebih rendah dan mampu memiliki kemungkinan untuk menjadi ke kelas elit yang naik lebih tinggi.
Maka jelas saja bahwa sangat penting adanya Pemilihan Umum di Indonesia yang mengatasnamakan sebuah negara dengan sistem pemerintahan demokrasi, adanya Pemilu tersebut menjamin terjadinya demokratisasi di Tanah Air benar-benar terlaksana.
Akan tetapi, justru baru-baru ini, yakni pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2023 lalu, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) malah mengabulkan gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) yang dilayangkan oleh mereka pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak tanggal 8 Desember 2022 silam.
Gugatan dari Partai Prima itu dilayangkan lantaran mereka mengaku merasa dirugikan karena tidak berhasil lolos pada administrasi Pemilu. Mengetahui adanya gugatan tersebut, kemudian pihak KPU sendiri akan menempuh upaya hukum banding pada Putusan PN Jakpus.
Dengan adanya Putusan PN Jakpus yang memenangkan Partai Prima dan menggugat KPU, penyelenggara Pemilu tersebut kemudian dijatuhi hukuman untuk mengulang tahapan Pemilu dari awal dan menunda pelaksanaan Pemilu.
Menanggapi adanya keputusan itu, Pengamat Politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio menyatakan bahwa sejatinya tidak ada dampak apapun pada putusan PN Jakpuskarena memang keputusan tersebut masihbelum inkrah. Maka, menurutnya tahapan Pemilu masih terus berjalan.
Bahkan, dirinya menambahkan bahwa KPU berkewajiban untuk terus melanjutkan seluruh tahapan Pemilu sambil menunggu inkrahtersebut. Bukan hanya itu, namun dia berharap pula bahwa seharusnya para calon presiden(Capres) dan Partai Politik tidak ikut terdampakpada adanya Putusan PN Jakarta Pusat.