Berkat UU Cipta Kerja, Usaha Mikro dan Kecil Mendapat Keistimewaan

- Minggu, 21 Mei 2023 | 14:16 WIB

 

Oleh : Muhammad Ridwan )*

Keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) diharapkan bisa memberikan perlindungan dan kemudahan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan Koperasi, untuk bisa masuk ke sektor formal melalui kemudahan pendirian, perizinan dan pembinaan.

Masyarakat juga akan mendapatkan berbagai macam kemudahan dari sisi percepatan perizinan dan juga kepsstian ataupun legalitas usaha. Hal ini seiring dengan disahkannya RUU Cipta Kerja oleh DPR menjadi Undang-Undang.

Perizinan berusaha juga memberikan kemudahan serta kepastian bagi para pelaku usaha mikro dan kecil. UU Cipta Kerja akan memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dengan memberikan kepastian dan mempercepat proses perizinan dengan melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission).

Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi produk usahanya. Selain itu, pelaku usaha yang ingin mendirikan PT perseorangan juga diberikan kemudahan dengan persyaratan yang mudah serta biaya yang murah.

Pemerintah mengatur program kemitraan bagi pelaku usaha UMKM dengan menyediakan akses bagi pemanfaatan fasilitas publik seperti di rest area, bandara dan stasiun kereta api untuk menampilkan atau memasarkan produknya.

Insentif fiskal juga diberikan kepada pelaku usaha yang ingin mengembangkan usahanya melalui Dana Akokasi Khusus (DAK) pemerintah. Pemerintah juga mempermudah proses pendirian koperasi, salah satunya dengan menetapkan minimal jumlah 9 orang sudah dapat mendirikan Koperasi Primer.

Sementara itu, Wakil Ketua III Satgas UU Cipta Kerja Raden Pardede, mengatakan bahwa pihaknya mengupayakan kemudahan pengembangan UMKM melalui UU tersebut.Raden menuturkan, sebetulnya, pencipta lapangan kerja yang paling besar adalah UMKM, sehingga UU Cipta Kerja sangat memudahkan UMKM untuk terus berkembang.

Raden menjelaskan UU Cipta Kerja merupakan formulasi Pemerintah dalam proses penguatan ekonomi masyarakat. Upaya yang dapat dilakukan yakni dengan memangkas birokrasi demi mempercepat pelayanan kepada kelompok UMKM dan investor.

Pada kesempatan berbeda, Deputi Bidang Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Arif Rahman Hakim mengatakan, kemudahan yang didapat UMKM meliputi, kemudahan dimulai usaha, kemudahan mengelola dan kemudahan mengembangkan UMKM.

Kemudian terkait kemudahan mengelola UMKM, dalam UU Cipta kerja dijabarkan, bahwa usaha mikro tetap dibebaskan dari biaya perizinan berusaha dan usaha kecil diberikan keringanan biaya perizinan berusaha.

Lalu bagi usaha mikro dan kecil berlaku upah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat.

Dalam UU Cipta Kerja juga diatur pula kemudahan dalam mengembangkan UMKM, diantaranya, kegiatan usaha UMKM dapat menjadi jaminan untuk mengakses kredit pembiayaan usaha. Tak hanya itu proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) juga disebut akan dipermudah dan disederhanakan.

Adapun soal memperluas pasar dan promosi produknya, UMKM juga mendapatkan kesempatan lebih besar di rest area jalan tol dan infrastruktur publik seperti terminal, bandara, pelabuhan, stasiun kereta api dan lainnya.

Halaman:

Editor: Pandu Wibowo

Terkini

Pembangunan Papua Didukung oleh Rakyat

Sabtu, 3 Juni 2023 | 12:02 WIB

Bersinergi Melawan Hasutan Golput Jelang Pemilu

Sabtu, 3 Juni 2023 | 11:57 WIB

Waspada Provokator Demo UU Cipta Kerja

Jumat, 2 Juni 2023 | 15:41 WIB

Semakin Brutal, KST Harus Ditindak Tegas

Jumat, 2 Juni 2023 | 15:38 WIB

Pembangunan Papua demi Ketahanan Pangan Rakyat

Kamis, 1 Juni 2023 | 11:59 WIB

Usut Tuntas Dugaan Kebocoran Sistem Pemilu 2024

Kamis, 1 Juni 2023 | 11:58 WIB

Mengapresiasi Minat Investor di  IKN Nusantara

Kamis, 1 Juni 2023 | 11:56 WIB

Ganjar Pranowo Disukai Oleh Milenial

Kamis, 1 Juni 2023 | 11:54 WIB
X