Betawipos, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS Kesehatan kembali menerima penghargaan dari ASSA (Asean Social Security Association), dalam the 38th Assa Recognition Award 2021. Penghargaan diterima langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof dr Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D.
BPJS Kesehatan sebelumnya juga mendapat penghargaan bergengsi dari ASSA tersebut, atas inovasinya bernama one stop apps ; monitoring of strategic coorporate implementation, atau aplikasi monitoring kerja sama strategis (Moniks)
BPJS kesehatan mengklaim aplikasi Moniks tersebut dapat memantau secara real time pada semua kemitraan strategis BPJS Kesehatan dengan institusi laInnya seperti Kementrian, dan kelembagaan Nasional maupun Internasional.
Baca Juga: Pengusaha Ikan Pertanyakan Sarana Antisipasi Banjir Rob Oleh KKP dan Perum Perindo
Menurut Ali Gufron penghargaan ini memberikan pemicu dan pemacu bagi para duta BPJS Kesehatan untuk
bekerja lebih keras lagi bahwa continues quality improvement itu penting, dan harus bisa melayani lebih baik lagi kepada masyarakat dan kemitraannya.
Ali menambahhkan BPJS Kesehatan, telah ditetapkan sebagai ketua Komisi Kesehatan untuk ISSA (Internasional Social Security Association), yang memiliki anggota sebanyak 160 negara, dan membuat suatu ptunjuk bagi negara-negara di dunia untuk mencapaian universe coverage
Baca Juga: Pengamat Kesehatan: Pengusaha Tak Ikut Andil Penentuan Harga Tes PCR
Usai menerima penghargaan secara daring di lantai 3 Gedung BPJS, Dirut BPJS Kesehatan Prof dr Ali Gufron Mukti kepada media menjelaskan, bahwa kategori continues Improvement Recognation Award merupakan penghargaan untuk pengakuan upaya perbaikan terus menerus, yang dilakukan BPJS Kesehatan pada era covid yang telah mengembangkan Pandawa/Pelayanan Adm melalui Whatsapp, konsultasi online, dan pelayanan adminitratif bagi orang orang yang bermasalah dalam kesehatan.
Artikel Terkait
Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Orang Berkebutuhan Khusus Terjadi Di Serang Banten
Kemenkeu: Pertumbuhan Ekonomi Papua Capai 14 Persen Momentum Bangun SDM Hebat
AMPAD Dukung Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
DPR: Putusan MK Terkait JR UU Cipta Kerja, Final dan Mengikat!
Pengusaha Ikan Pertanyakan Sarana Antisipasi Banjir Rob Oleh KKP dan Perum Perindo