Betawipos, Jakarta-- Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua adalah gerbang untuk mewujudkan Papua Maju. Hal ini karena dengan adanya pemekaran wilayah di Papua diharapkan terjadi lompatan kemajuan kesejahteraan di Provinsi Papua.
Daerah Otonom Baru di Papua resmi disahkan pada Rapat Paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 30 Juni 2022 yang lalu. Dengan diresmikan RUU tentang DOB Papua ini, maka Indonesia resmi memiliki 37 Provinsi, dengan penambahan tiga provinsi baru di Papua.
Tiga provinsi baru di Papua yaitu Provinsi Papua Tengah yang beribukota di Nabire, Provinsi Papua Selatan yang beribukota di Merauke, dan Provinsi Papua Pegunungan dengan Jayawijaya sebagai ibukotanya. Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa lahirnya UU mengenai DOB ini akan menjamin hak sosial dan ekonomi Masyarakat Papua. Puan menambahkan bahwa pemekaran wilayah yang dilakukan bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia.
Pengamat Politik Lokal Papua Frans Maniagasi berpendapat bahwa tujuan pembentukan DOB Papua adalah untuk mengakselerasi pembangunan dan memperluas jangkauan pelayanan birokrasi pemerintahan. Hal ini senada dengan yang disampaikan Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodawardhani. Jaleswari menyampaikan gagasan pemekaran sejalan dengan arahan dari Presiden yang menginginkan adanya lompatan kemajuan kesejahteraan di Provinsi Papua.
Hal ini dikarenakan dengan luas wilayah Papua yang cukup besar, serta akses infrastruktur antara satu distrik ke distrik lainnya masih sangat terbatas maka kondisi di beberapa wilayah menjadi sangat memprihatinkan. Kehadiran DOB dapat memperkuat pembangunan infrastruktur di setiap wilayah pemekaran.
Jaleswari menambahkan terdapat tiga pendekatan untuk mendorong pencapaian kesejahteraan di Papua. Pertama dari segi kuantitatif, yang mana terdapat peningkatan penerimaan khusus dana otsus dari yang sebelumnya sejumlah 2% bertambah menjadi 2,25% dari dana alokasi umum nasional. Pendekatan kedua yaitu dari segi kualitatif. Dari segi ini penggunaan dana otsus ditentukan secara spesifik presentase penggunaanya untuk mendorong pembangunan kesejahteraan. Misalnya alokasi khusus untuk peningkatan kesejahteraan OAP, penguatan Lembaga Adat, belanja pendidikan hingga kesehatan.
Pendekatan terakhir dari segi akuntabilitas, hal ini karena penggunaan dana otsus harus diatur dengan baik dengan mengedapankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik. Hal ini dilakukan melalui pengawasan koordinatif dari kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, DPR, DPRD, BPK serta melibatkan pula pihak akademisi dari Perguruan Tinggi. Pengawasan berlapis ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan anggaran demi terwujudnya kemajuan di Tanah Papua.
Lahirnya DOB di Papua dapat pula menjadi solusi untuk meningkatkan keamanan di Bumi Masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari akan munculnya tiga Kepolisian Daerah (Polda) dan Komando Daerah Militer (Kodam) yang akan membantu menjaga keamanan masyarakat dari konflik mungkin muncul serta dari ancaman penyerangan yang kerap dilakukan oleh Kelompok Separatis Teroris (KST) Papua.
Selama ini diketahui KST gencar melakukan penolakan lahirnya DOB di Papua. Hal ini karena mereka tidak menginginkan keberadaan aparat penjaga keamanan semakin kuat di Papua. Padahal aparat keamanan ini pula yang membantu menjaga keamanan dan kenyamanan pihak-pihak yang terlibat untuk memajukan Papua, seperti pekerja proyek pembangunan infrastruktur, guru, dan tenaga medis yang melayani masyarakat.
Artikel Terkait
Kebijakan DOB Strategi Jitu Menyejahterakan Orang Asli Papua
Mengapresiasi Pengesahan UU DOB Papua