Betawipos, Malang - Rombongan dari Ditreskrimum Polda Jatim serta INAFIS Polda Jatim grebek Sekokah Selamat Pagi Indonesia (SPI) dalam rangka oleh tempat kejadian perkara (TKP) atas laporan kasus dugaan exploitasi ekonomi dari Polda Bali.
Olah TKP ini atas limpahan kasus baru terkait SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) dari Polda Bali terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap siswa SMA SPI Kota Batu, jelas Kombespol Dirmanto pada rabo (13/7/2022)
"pagi ini kami bersama direskrimmum polda jatim kami, akan melakukan olah TKP, atas limpahan laporan dari Ditreskrimum Polda Nali pada tanggal 26 April 2022," Jelas Kabid Humas Polda Jatm pada betawipos.com
Baca Juga: Ada Dugaan Penggiringan Opini di Podcash Deddy Corbuzier, Kuasa Hukum JE Tantang Hal Ini
Olah TKP ini langsung dipimpin oleh Direskrimum Polda Jatim Kombes. Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.H. dimana kasus ini pertama kali ditangani oleh Polda Bali, jelasnya
"Untuk semenentara posisi JE masih terlapor atas dugaan mempekerjakan anak anak ini di berbagai sektor ekonomi, ada yang disuruh membangun kegiatan-kegiatan bangunan di sana serta disuruh melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi oleh," jelasnya pada wartawan yang hadir
Baca Juga: JEP Belum di Tahan, Praktisi UB : Ada Apa Dengan Majelis Hakim ?
Untuk penerapan pasal polisi menerapkan Pasal 761 i jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Kemudian Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun, Pungkas Dirmanto (fit/yoe)
Artikel Terkait
Tertawa Lepas Kuasa Hukum Terdakwa JEP, Di Tengah Kekhawatiran Permainan Hukum Kasus Asusila Sekolah SPI
Tanggapi Kasus JEP, Pendeta Yohanis : Hati Nuraninya Yang Tahu Apa Yang Dia Buat
JEP Belum di Tahan, Praktisi UB : Ada Apa Dengan Majelis Hakim ?
Ada Dugaan Penggiringan Opini di Podcash Deddy Corbuzier, Kuasa Hukum JE Tantang Hal Ini