Betawipos, Jakarta - Pemerintah dan DPR berencana merevisi Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Rencana itu dengan mensinkronkan 23 undang-undang lainnya terkait pendidikan.
“Mengingat banyaknya undang-undang yang akan disinkronisasi pada agenda revisi UU Sisdiknas ini, sepatutnya Pemerintah dan DPR memaksimalkan upaya sosialisasi ke seluruh masyarakat untuk menggali umpan balik dan usulan-usulan yang dipandang perlu," kata juru bicara DPP Partai Solidaritas Indonesia, Furqan AMC, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 26 Februari 2022.
PSI mengajak semua mahasiswa, pelajar, guru, dosen, dan seluruh penggiat pendidikan untuk mengawal proses revisi UU Sisdiknas.
Baca Juga: UB Malang kembali kukuhkan 2 Profesor dari FEB dan FMIPA
“Kalau minim partisipasi publik, PSI khawatir revisi UU Sisdiknas berujung kisruh seperti Undang-Undang Cipta Kerja yang akhirnya ditinjau ulang oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Furqan yang juga merupakan koordinator Gerakan Solidaritas Bela Sekolah.
UU yang disinkronkan itu antaranya UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU 14/2005 tentang Guru & Dosen, UU 18/2019 tentang Pesantren, UU 43/2007 tentang Perpustakaan, UU 3/2017 tentang Sistem Perbukuan, UU 12/2010 tentang Gerakan Pramuka, UU 11/2014 tentang Keinsinyuran, UU 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran, dan lain-lain.
"Libatkan semua pihak yang terkait dengan pendidikan, seperti guru, dosen, praktisi pendidikan dan tak terkecuali mahasiswa dan pelajar. Mahasiswa dan Pelajar adalah subjek utama pendidikan, karena itu suara mereka juga perlu didengar," kata Furqan seperti dikutip Betawipos.
Furqan menegaskan, publik berhak berpartisipasi dan memantau setiap proses perumusan kebijakan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun pada praktiknya penyusunan dan pembahasan draft RUU Sisdiknas terkesan tertutup dan tergesa-gesa. Kalangan yang diundang untuk uji publik sangat terbatas dan publik kesulitan mengakses draft RUU Sisdiknas. Hal ini jelas membelakangi semangat keterbukaan informasi publik yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008.
Artikel Terkait
Ketum Peradi Otto Hasibuan menyarankan dunia pendidikan merespon perubahan tehnologi.
Risma Situmorang Sebut Batalnya Sidang Promosi Doktornya, Bentuk Arogansi Pendidikan oleh Rektor
Kaleidoskop 2021 KBRI Tokyo, Ini Promosi Seni Budaya Pariwisata & Kerjasama Pendidikan di Jepang
PTM 100 persen, Seluruh Anak didik tetap dapatkan layanan pendidikan meski belum divaksin.
Rangkaian Mozaik Keindonesiaan dengan kesempatan pendidikan sektor perikanan