Betawipos, Jakarta - Pemerintah batal memberlakukan PPKM level 3 pada liburan Nataru 2021/2022, tapi pengetatan protokol kesehatan tetap dilakukan, diantaranya wajib tes PCR di terminal, staaiuj kereta dan Bandara.
Humas Daops 1 PT Kereta Api Indonesia KAI genxar melakukan sosialisasi terkait pengetatan Prokes terasbut.
Secara umum pemberlakuan Prokes mengacu pada surat edaran dari kementrian perhubungan. Berikut persyaratan khusus yang berlaku pada masa Nataru sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021:
Baca Juga: Liburan Nataru Sta KA Bekasi Buka Layanan PCR Anak dibawah 12 tahun
1. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun
- Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam
2. Calon penumpang Usia 12 s.d 17 Tahun
- Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam
3. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
- Wajib Didampingi orang tua
Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai12.***
Artikel Terkait
Kaleidoskop 2021 KBRI Tokyo, Begini Dukungan KBRI Tokyo di Olimpiade Tokyo 2020 dan Paralimpiade Tokyo 2020
Akhir tahun walikota Malang sidak 2 proyek besar
Masyarakat dan Aparat Wajib Bersatu Hadapi Potensi Teror Jelang Akhir Tahun
Pemerintah Mewaspadai Dampak Varian Omicron
Mendorong Peran Tokoh Agama Merangkul KST Kembali ke NKRI